📄
Selamat Datang
Terakhir diperbarui:
30 Juli 2026
Selamat datang di
KimoraNet.
Dengan menggunakan website maupun layanan internet
KimoraNet, pelanggan dianggap telah membaca,
memahami, serta menyetujui seluruh syarat dan
ketentuan yang berlaku.
01
Tentang KimoraNet
KimoraNet merupakan penyedia layanan internet
berbasis Fiber Optic yang menyediakan akses internet
untuk pelanggan rumah, UMKM, kantor,
sekolah hingga perusahaan.
02
Pendaftaran Pelanggan
- Pelanggan wajib memberikan data yang benar dan valid.
- KimoraNet berhak melakukan verifikasi data pelanggan.
-
Permohonan pemasangan dapat ditolak apabila data
tidak sesuai atau area belum tersedia.
-
Pelanggan wajib memberikan akses kepada teknisi
saat proses instalasi.
03
Instalasi
-
Jadwal pemasangan mengikuti antrean teknisi.
-
Biaya instalasi mengikuti promo yang berlaku.
-
Pelanggan wajib menyediakan sumber listrik.
-
Perubahan lokasi instalasi dapat dikenakan biaya.
04
Pembayaran
-
Tagihan dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo.
-
Pembayaran melalui metode resmi KimoraNet.
-
Layanan dapat dinonaktifkan sementara apabila
terjadi keterlambatan pembayaran.
-
Layanan aktif kembali setelah pembayaran diterima.
05
Penggunaan Layanan
Layanan internet KimoraNet hanya boleh digunakan untuk aktivitas
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pengguna dilarang menggunakan layanan untuk:
- Melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
- Menyebarkan virus, malware, spam, phishing, atau ransomware.
- Melakukan percobaan akses tanpa izin ke sistem pihak lain.
- Mengganggu jaringan KimoraNet maupun jaringan pihak ketiga.
- Menjual kembali layanan tanpa persetujuan tertulis dari KimoraNet.
06
Kecepatan Internet
-
Kecepatan internet merupakan kecepatan maksimal sesuai paket.
-
Kecepatan dapat dipengaruhi oleh kualitas perangkat pelanggan,
jaringan Wi-Fi, jumlah perangkat yang aktif, serta server tujuan.
-
KimoraNet berkomitmen menjaga kualitas layanan agar tetap optimal.
07
Gangguan Layanan
Gangguan layanan dapat terjadi karena:
- Pemeliharaan jaringan.
- Gangguan listrik.
- Putusnya kabel fiber optic.
- Bencana alam.
- Force Majeure.
- Kerusakan perangkat pelanggan.
KimoraNet akan melakukan penanganan gangguan secepat mungkin
sesuai prosedur operasional yang berlaku.
08
Perangkat
-
Router atau perangkat pinjaman tetap menjadi milik KimoraNet,
kecuali diperjanjikan lain.
-
Pelanggan wajib menjaga perangkat dari kerusakan maupun kehilangan.
-
Kerusakan akibat kelalaian pelanggan dapat dikenakan biaya
penggantian.
09
Relokasi Layanan
-
Relokasi hanya dapat dilakukan pada area yang telah tersedia
jaringan KimoraNet.
-
Relokasi dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
10
Perubahan Paket
-
Pelanggan dapat mengajukan upgrade maupun downgrade paket.
-
Perubahan paket mengikuti kebijakan dan ketersediaan jaringan.
11
Penghentian Layanan
KimoraNet berhak menghentikan layanan apabila:
- Pelanggan menunggak pembayaran.
- Terjadi penyalahgunaan layanan.
- Melanggar syarat dan ketentuan.
- Adanya ketentuan hukum yang mewajibkan penghentian layanan.
12
Pengembalian Perangkat
-
Perangkat pinjaman wajib dikembalikan apabila layanan dihentikan.
-
Perangkat yang tidak dikembalikan dapat dikenakan biaya
penggantian sesuai nilai perangkat.
13
Kebijakan Privasi
KimoraNet menjaga kerahasiaan data pelanggan dan hanya
menggunakan data untuk kepentingan penyediaan layanan,
peningkatan kualitas layanan, serta memenuhi kewajiban hukum.
14
Hak Kekayaan Intelektual
Logo, nama dagang, desain website, gambar, artikel,
serta seluruh materi yang terdapat pada website KimoraNet
merupakan hak milik KimoraNet dan dilindungi oleh hukum.
15
Force Majeure
KimoraNet tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang
disebabkan oleh keadaan di luar kendali, seperti bencana alam,
kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, kerusuhan,
gangguan utilitas, maupun gangguan dari pihak ketiga.
16
Perubahan Ketentuan
KimoraNet dapat mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu.
Perubahan akan diumumkan melalui website atau media resmi
KimoraNet.
17
Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu
secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan,
penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku
di Republik Indonesia.